Sistem Manageman K3

 


    Pengertian Sistem Manajemen K3

    • Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lainnya di tempat kerja/perusahaan selalu dalam keadaan selamat dan sehat, serta agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien (Kepmenaker Nomor 463/MEN/1993).

    Persyaratan Perencanaan k3:

    • Dalam perencanaan K3 haruslah memenuhi terhadap Kebijakan yang ditetapkan, yang memuat Tujuan, Sasaran dan Indikator kinerja, Penerapan K3 dengan mempertimbangkan penelaahan awal sebagai bagian dalam meng-identifikasi potensi sumber bahaya, penilaian dan pengendalian risiko atas permasalahan K3 yang ada dalam perusahaan atau di proyek atautempat kegiatan Kerja konstruksi berlangsung. Dalam mengidentifikasi potensi bahaya yang ada serta tantangan yang dihadapi akan sangat mempengaruhi dalam menentukan kondisi perencanaan K3 perusahaan/proyek. Untuk hal tersebut haruslah ditentukan oleh Isu Pokok dalam Perusahaan/proyek dalam identifikasi bahaya :
      1. Frekewensi dan tingkat keparahan Kecelakaan Kerja
      2. Kecelakaan Lalu Lintas
      3. Kebakaran dan Peledakan
      4. KKeselamatan Produk (Product Safety)
      5. Keselamatan Kontraktor
      6. Emisi dan Pencemaran Udara
      7. Limbah Industri

    Identifikasi dan Kontribusi Pembuatan Rencana K3 :

    Undang-Undang dan Peraturan:

    Banyak Instansi Pemerintahan baik pusat maupun daerah memiliki undang undang dan peraturan yang terkait dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) selama pelaksanaan konstruksi, disini diperlukan persyaratan yang harus dipatuhi dan dipilih yang sesuai dengan jenis/karakteristik proyek itu sendiri sebagai masukan didalam perencanaan K3, diantaranya :

    1. Undang-Undang No.: 1 thn 1970 tentang Keselamatan Kerja
    2. Undang-Undang No.: 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    3. PERMENAKER No.: Per.01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan
    4. PERMENAKER No.: Per.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut
    5. Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No.: Kep.174/MEN/1986, No.: 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan Kerja Pada Tempat Kegiatan Konstruksi

    Kebijakan dan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    Kebijakan & program Keselamatan & Kesehatan Kerja Dasar Pelaksanaan K3 adalah komitmen yang merupakan janji pimpinan puncak suatu organisasi (perusahaan), hal ini dapat diketahui lebih jelas dalam pedoman penerapan sistim Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan PERMENAKER No.: Per.05/MEN/1996, dimana pengurus organisasi harus menunjukkan komitmennya terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dengan dasar komitmen inilah kebijakan dapat ditetapkan sebagai berikut:

    1. Komitmen yang dijabarkan dalam bentuk kebijakan tertulis (Safety Policy) yang memuat sikap, komitmen dan dukungan serta arah kebijakan penerapan K3 dalam perusahaan.
    2. Kebijakan ini memuat seluruh arahan dari target visi, misi, dan tujuan organisasi dalam penerapan sistim manjemen K3.
    3. Kebijakan dijabarkan pada tingkat pelaksana dalam bentuk peran aktif dan implementasi program K3 dalam perusahaan.
    4. Kebijakan ini dibuat dalam suatu proses yang melibatkan seluruh unsur/ komponen yang ada dalam suatu organisasi.
    5. Kebijakan K3 ditanda tangani oleh manajemen puncak Pembuatan program K3.

    Dasar Pelaksanaan K3 adalah komitmen yang merupakan janji pimpinan puncak suatu organisasi (perusahaan), hal ini dapat diketahui lebih jelas dalam pedoman penerapan sistim Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan PERMENAKER No.: Per.05/MEN/1996, dimana pengurus organisasi harus menunjukkan komitmennya terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dengan dasar komitmen inilah kebijakan dapat ditetapkan sebagai berikut:

    1. Komitmen yang dijabarkan dalam bentuk kebijakan tertulis (Safety Policy) yang memuat sikap, komitmen dan dukungan serta arah kebijakan penerapan K3 dalam perusahaan
    2. Kebijakan ini memuat seluruh arahan dari target visi, misi, dan tujuan organisasi dalam penerapan sistim manjemen K3
    3. Kebijakan dijabarkan pada tingkat pelaksana dalam bentuk peran aktif dan implementasi program K3 dalam perusahaan
    4. Kebijakan ini dibuat dalam suatu proses yang melibatkan seluruh unsur/ komponen yang ada dalam suatu organisasi,
    5. Kebijakan K3 ditanda tangani oleh manajemen puncak.

    Pembuatan Program K3

    Langkah – Langkah Penerapan SMK3 Dalam menerapkan SMK3 ada beberapa tahapan yang harus dilakukan agar SMK3 tersebut menjadi efketif, karena SMK3 mempunyai elemen-elemen atau persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dibangun didalam suatu organisasi atau perusahaan. Sistem Manajemen K3 juga harus ditinjau ulang dan ditingkatkan secara terus menerus didalam pelaksanaanya untuk menjamin bahwa system itu dapat berperan dan berfungsi dengan baik serat berkontribusi terhadap kemajuan perusahaan.Dalam implementasinya SMK3 mempunyai 2 tahap, yaitu:

    1. Tahap persiapan.
    2. Tahap pengembangan dan penerapan.

    Tahap persiapan merupakan tahapan awal yang harus dilakukan oleh perusahaan. Dalam tahap ini melibatkan lapisan manajemen, sejumlah personel, mulai dari menyatakan komitmen sampai dengan kebutuhan sumber daya yang diperlukan. Tahap persiapan meliputi :

    1. Komitmen manajemen puncak
    2. Menentukan ruang lingkup
    3. Menetapkan cara penerapan
    4. Membentuk kelompok penerapan
    5. Menetapkan sumber daya yang diperlukan

    Tahap pengembangan dan penerapan, mencakup beberapa langkah yang harus dilakukan oleh perusahaan dengan melibatkan banyak personel, mulai dari melaksanakan penyuluhan dan melaksanakan sendiri kegiatan audit internal serta tindakan perbaikannya sampai sertifikasi. Langkah – langkah tersebut adalah :

    1. Menyatakan komitmen
    2. Menetapkan cara penerapan
    3. Membentuk kelompok kerja penerapan
    4. Melakukan menetapkan sumber daya yang diperlukan
    5. Kegiatan penyuluhan
    6. Peninjauan sistem
    7. Penyusunan jadwal kegiatan
    8. Pengembangan Sistem Manajemen K3
    9. Penerapan sistem
    10. Proses sertifikasi

    Pedoman penerapan Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) terdiri dari :

    1. Penetapan Komitmen dan Kebijakan K3
    2. Perencanaan (Pemenuhan Kebijakan, Tujuan dan Sasaran Penerapan K3)
    3. Penerapan Rencana K3 secara Efektif dengan Mengembangkan Kemampuan dan Mekanisme Pendukung yang Diperlukan untuk Mencapai Kebijakan, Tujuan dan Sasaran K3
    4. Pengukuran, Pemantauan, dan Pengevaluasian Kinerja K3
    5. Peninjauan Secara Teratur dan Peningkatan Penerapan SMK3 secara berkesinambungan

    Sedangkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Audit Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, diberikan dalam 12 elemen audit yang sebagai berikut:

    1. Pembangunan dan Pemeliharaan Komitmen
    2. Pendokumentasian Strategi
    3. Peninjauan Ulang Perancangan (Desain) dan Kontrak
    4. Pengendalian Dokumen
    5. Pembelian
    6. Keamanan Bekerja Berdasarkan SMK3
    7. Standar Pemantauan
    8. Pelaporan dan Perbaikan Kekurangan
    9. Pengelolaan Material dan Perpindahannya
    10. Pengumpulan dan Penggunaan Data
    11. Audit internal SMK3
    12. Tinjauan Manajemen

    Pada dasarnya secara umum ketiga sistim dari SMK3 yang dimaksud diatas mengandung 5 prinsip dasar (elemen utama) sebagai berikut :

    1. Kebijakan K3 (Safety and health policy)
    2. Perencanaan (Planning)
    3. Penerapan dan operasional (Implementation and operation)
    4. Pemeriksaan dan tindakan perbaikan (Checking and corrective action)
    5. Perubahan perbaikan Berkelanjutan (Continual improvement)

    Program yang dimaksudkan disini adalah, program umum didalamnya memuat strategi pencapaian penerapan SMK3, secara detail program dapat di aplikasikan dalam bentuk prosedur dan petunjuk kerja, semua ini ditujukan untuk memudahkan dalam menerapkan dan mengembangkan sistim dan prosedur K3 untuk setiap kegiatan operasi sebagai pedoman keselamatan kerja, bekerja secara aman dan yang akan berpengaruh meningkatnya produktifitas kerja, penyusunan elemen K3 disesuaikan dengan kebutuhan masing - masing perusahaan berdasarkan hasil telaah awal dan penetapan tujuan dan objektif yang ingin dicapai.

    Penyusunan elemen - elemen K3 dalam program disesuaikan dengan sistim SMK3 yang hendak dijalankan, dapat menggunakan atau memilih acuan atau undang-undang/peraturan/standar yang telah dijelaskan diatas sebagai referensi. Maka sistim yang dijalankan harus memenuhi 5 prinsip elemen Dasar SMK3 dan 12 elemen K3 Operasional, diantaranya adalah :

    1. Prinsip Dasar SMK3
      1. Penetapan Kebijakan dan Penjaminan Komitmen K3
      2. Perencanaan Pemenuhan Kebijakan, Tujuan dan Sasaran Penerapan K3
      3. Penerapan Rencana K3 secara Efektif dengan Mengembangkan Kemampuan dan Mekanisme Pendukung yang Diperlukan untuk Mencapai Kebijakan, Tujuan dan Sasaran K3
      4. Pengukuran, Pemantauan, dan Pengevaluasian Kinerja K3
      5. Peninjauan Secara Teratur dan Peningkatan Penerapan SMK3 secara berkesinambungan
    2. Elemen SMK3
      1. Pembangunan dan Pemeliharaan Komitmen
      2. Pendokumentasian Strategi
      3. Peninjauan Ulang Perancangan (Desain) dan Kontrak
      4. Pengendalian Dokumen dan Data K3
      5. Pembelian
      6. Keamanan Bekerja Berdasarkan SMK3
      7. Pengembangan Ketrampilan dan Kemampuan
      8. Komunikasi dan Pelaporan
      9. Pengelolaan Material
      10. Standar Pemantauan
      11. Audit internal SMK3
      12. Tinjauan Manajemen

      Dari ke 12 elemen K3 operasionil itulah dasar penyusunan program pelaksanaan yang dimulai dari perencanaan penerapan K3 melalui identifikasi bahaya sampai dengan penerapan dan pengendalian operasi yang harus dijalankan.

    3. Prosedur & Petunjuk yang harus disiapkan
    4. Sistim dan prosedur termasuk petunjuk kerja meliputi seluruh aspek kegiatan sesuai dengan tingkatan kegiatan yang ada dilapangan, antara lain :

      1. Prosedur Kerja Aman (Safe Working Practices).
      2. Prosedur kebersihan dan penyelamatan Lingkungan.
      3. Prosedur kebersihan dan penyelamatan Lingkungan.
      4. Prosedur Kesehatan Kerja.
      5. Prosedur penanggulangan Kebakaran.

    Komitmen Manajemen

    Komitmen merupakan landasan utama konsep penerapan sistim Manajemen K3. Komitmen yang berupa kebijakan dan arahan dalam penerapan K3 di perusahaan, Komitmen pimpinan tentunya termasuk kesediaannya menyiapkan organisasi K3, SDM K3 dan anggaran K3 yang dituangkan dalam bentuk kebijakan K3 (Safety Policy), secara umum isi dari komitmen tersebut adalah:

    1. Landasan keberhasilan program K3 merupakan pernyataan sikap dan dukungan manajemen terhadap program K3 dalam perusahaannya.
    2. Mengikat semua pihak terkait (stakeholder), meliputi manajemen, karyawan, pemegang saham, pelanggan dan masyarakat luas.

    Sebagai masukan pada pembuatan Komitmen dan kebijakan adalah Umpan balik, Audit dan Tinjauan Manajemen sebagai siklus dari proses kesuksesan K3 yang akan menghasilkan keluaran untuk Perencanaan seperti gambar dibawah.

    Analisis Bahaya

    Peninjauan yang sistimatik terhadap proses proyek konstruksi untuk tujuan identifikasi semua bahaya terhadap personel yang terlibat didalam pelaksanaan konstruksi termasuk masyarakat atau pemasok barang yang keberadaanya sebentar di lapangan. Biasanya dilaksanakan oleh tenaga ahli dibidang K3 (safety engineer) kontraktor dengan bantuan struktur uraian pekerjaan (Work Breakdown Structure) dan pengawasan pelaksanaan konstruksi, dimana hal ini bagian dari Identifikasi Risiko.

    Organisasi bertanggung jawab menyusun dan memelihara prosedur tentang perencanaan identifikasi bahaya, penilaian risiko, pengendalian, dan dokumentasi, dalam memenuhi kebijakan K3 yang ditetapkan.

    1. Identifikasi potensi sumber Bahaya dilakukan dengan mempertimbangkan:
      1. Kondisi atau kejadian yang dapat menimbulkan bahaya.
      2. Jenis kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang mungkin dapat terjadi.
    2. Penilaian risiko dilakukan setelah identifikasi potensi sumber bahaya diketahui dan Penilaiannya didasarkan pada :
      1. Tingkat kekerapan (frekuensi) terjadinya insiden/kejadian kecelakaan kerja.
      2. Tingkat keparahan (konsekuensi) yang terjadi akibat insiden/ kejadian kecelakaan kerja.

Share on Google Plus

About Ramadhan Kurniawan

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment

0 comments :

Post a Comment