Cara memasang (crimping) kabel UTP ke RJ45
Straight dan Cross
Assalamualaikum teman-teman disini saya akan menjelaskan cara mengcrinping kabe UTP ke RJ45 (straight dan cross). Sebelum kita memasang kita terlebih dahulu harus mengetahui standart pemasangannya. Stadrat pemasangannya ada dua, yaitu 568A dan 568B .
- 568A = PH, H, PO, B, PB, O, PC, C
- 568B = PO, O, PH, B, PB, H, PC, C
Keterangan :
- PO = Putih Oren
- O = Oren
- PH = Putih Hijau
- H = Hijau
- PB = Putih Biru
- B = Biru
- PC = Putih Coklat
- C = Coklat
- Tang crimping
- Kabel UTP
- RJ45
- Tester
Lalu kita bisa mulai mengcrimpig . langkah-langkah :
1). Pertama siapkan kabel UTP-nya, potong sesuai yang kita inginkan . Setelah kita potong , kita kupas kulitnya dengan menggunakan tang crimping sampai terlihat kabel bagian dalamnya, seperti pada gambar.
2). Setelah itu kita bongkar (kita jauhkan kabel-kabelnya agar leih muda untuk mengurutka. Seperti pada gambar
3). Setelah itu urutkan sesuai dengan yang kita inginkan. Contoh kita ingin memasang yang fesi 568B ya kita urutkan yang sesuai. Seperti pada gambar
4). Setelah itu potonglah ujung-ujung kabel sampai rata dengan menggunakan tang crimping seperti pada gambar
5). Setelah rata lalu kita masukan ke RJ45 nya . masukan dengan perlhan-lahan dan jangan samapi ada kabel yang menyilang atau terselip. Pastikan lurus dan terpasang dengan pas .
6). Setelah itu paskan lalu crimpinglah dengan menggunakan tang crimpingya, deperti pada gambar .
7). Dan selesai , setelah itu kabel yang ujungnya juga sama caranya tetapi jika kalian ingin memasang straight, fersinya harus sama . dan jika cross harus berbeda salah salah satu .
Jika kalian akan mencrimping straight , fersi yang kalian pasang harus sama . contoh
Jika kalian akan mengcrimping cross, fersi yang kalian pasang harus berbeda . contoh
setelah selesai kalian harus mencobanya dengan alat yang bernama tester , agar tahu apakan kabel yang kalian buat tadi sudah bisa apakah masih ada kesalahan.
Sekian dari saya trimakasih , dan wassalamualaikum warahmatullahhi wabarokatuh
0 comments :
Post a Comment